Pasal 20
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD.
(2) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. (3) Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2019 dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2019. (4) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus dan/atau dipercepat dalam hal terdapat kementerian/lembaga pengampu yang menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan penyaluran DAK Nonfisik secara sekaligus dan/atau dipercepat. (5) Kementerian/lembaga pengampu menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019. (6) Penyaluran DAK Nonfisik sekaligus dan/atau dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara bersamaan untuk triwulan I dan triwulan II paling lambat minggu kedua bulan Februari 2019. (7) Rekomendasi kementerian/lembaga pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD.
