PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 19
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2018 terdapat sisa DAK Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan di RKUD, sisa DAK Nonfisik dimaksud tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang penyaluran Tahun Anggaran 2019. (2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2019 untuk mendanai kegiatan sesuai petunjuk teknis DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2018.
