Pasal 18
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. Dana Bantuan Operasional Sekolah; b. Dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini; c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; e. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; f. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana; g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah; dan h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. (2) Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan ke RKUD, dilakukan sebesar perkiraan kebutuhan riil Tahun Anggaran 2018 berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. (3) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhitungkan sisa DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2017 pada RKUD. (4) Tahapan dan waktu penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD. (5) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara sekaligus dan/atau dipercepat dalam hal terdapat rekomendasi dari kementerian/lembaga pengampu yang
merekomendasikan untuk dilakukan penyaluran DAK Nonfisik secara sekaligus dan/atau dipercepat. (6) Kementerian/lembaga pengampu menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November 2018. (7) Penyaluran DAK Nonfisik sekaligus dan/atau dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara bersamaan untuk triwulan III dan triwulan IV paling lambat minggu kedua bulan Desember 2018. (8) Rekomendasi kementerian/lembaga pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD.
