PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 17
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Dalam hal terdapat pagu alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD. (2) Dalam hal pada jenis dan bidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 terdapat sebagian atau seluruh kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, penyaluran jenis dan bidang DAK Fisik tertentu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD.
