Pasal 16
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang Tahun Anggaran 2018;
- rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan
- daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan tahap I; dan c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen); dan
- laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
(2) Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing tahap disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang, daftar kontrak kegiatan, bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, dan/atau dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola, dan laporan yang memuat nilai kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah direviu oleh Inspektorat Daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan serta laporan yang memuat nilai kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan disampaikan melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dokumen yang sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit).
(7) Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 21 Agustus; b. tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan c. tahap III paling lambat tanggal 16 Desember. (8) Dalam hal tanggal 21 Agustus, 21 Oktober, dan 16 Desember bertepatan dengan hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat pada hari kerja berikutnya. (9) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar.
