Pasal 15
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan per jenis per bidang dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Agustus; b. tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober; dan c. tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (3) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.
