Pasal 14
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2018 pada bidang/subbidang yang output kegiatannya belum tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2019 untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang yang sama dengan menggunakan petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2018. (2) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2018 pada bidang/subbidang yang output kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik
tersebut dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2019 untuk mendanai: a. kegiatan DAK Fisik pada bidang yang sama atau bidang lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah dengan menggunakan petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019; atau b. kegiatan untuk penanganan pascabencana dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Aksi sesuai prioritas Daerah.
