Pasal 13
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan sampai dengan tahap I; dan b. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan sampai dengan tahap II; dan
- laporan yang memuat nilai kebutuhan dana untuk penyelesaian capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan, dan laporan yang memuat nilai kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan disampaikan melalui aplikasi oleh Kepala Daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing tahap disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang, daftar kontrak kegiatan, bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, dan/atau dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola, dan laporan yang memuat nilai kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dokumen yang sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit). (5) Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap II paling lambat tanggal 10 Desember 2018; dan b. tahap III paling lambat tanggal 17 Desember 2018. (6) Penyaluran DAK Fisik per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar.
