Pasal 12
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan per jenis per bidang paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (3) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan total nilai
kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik, yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan tanggal 23 Juli 2018.
