Pasal 22
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik semester II Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan semester I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni 2019. (2) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan DAK Nonfisik semester II Tahun Anggaran 2018 dan semester I Tahun Anggaran 2019. (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
