PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Dalam hal PJPK tidak dapat mengajukan Usulan Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan sebagai akibat dari kegagalan PJPK untuk melanjutkan proses pengadaan Badan Usaha, Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang sudah diberikan dianggap tidak pernah diberikan, dan tahap serta proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
