PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Permintaan Penawaran (Request For Proposal/RFP); (2) Dalam hal PJPK tidak mencantumkan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dalam Dokumen Permintaan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
