Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
Dalam RJP harus dijelaskan secara rinci:
a. tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai UNDANG-UNDANG tentang LPEI;
b. sasaran LPEI meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target- target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;
c. strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi sesuai posisi, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan LPEI;
d. kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan;
e. program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
f. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci;
g. asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;
h. rencana investasi dan proyeksi sumber dana serta penggunaan dana investasi tahunan selama 5 (lima) tahun;
i. proyeksi aliran kas tahunan selama 5 (lima) tahun;
j. proyeksi neraca tahunan selama 5 (lima) tahun;
k. proyeksi laba/rugi tahunan selama 5 (lima) tahun; dan
l. hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan LPEI.
