Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat pejelasan dan rincian:
a. latar belakang dan sejarah LPEI;
b. visi dan misi LPEI;
c. tujuan LPEI; dan
d. arah pengembangan LPEI.
(2) Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, memuat penjelasan dan rincian:
a. evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAT dan realisasi setiap tahunnya;
b. pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
c. pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
d. kendala yang dihadapi LPEI dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
(3) Posisi LPEI saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat penjelasan dan rincian:
a. analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b. penentuan posisi LPEI sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c. analisis daya tarik pasar dan daya saing serta posisi LPEI sesuai metode yang digunakan.
(4) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah setiap faktor yang mempengaruhi kegiatan operasional LPEI yang berasal dari internal dan eksternal.
