Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, program kerja dan kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut atas RJP untuk periode tahun RKAT;
b. anggaran yang diperinci atas setiap anggaran program kerja dan kegiatan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c. ringkasan eksekutif;
d. kinerja LPEI pada saat RKAT disusun;
e. penerapan manajemen risiko;
f. kebijakan dan strategi manajemen;
g. proyeksi keuangan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
h. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
i. rencana pengembangan produk dan aktivitas baru;
j. rencana perubahan jaringan kantor;
k. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program kerja dan kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci;
l. hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Menteri; dan
m. informasi lain-lain.
