PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 9
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk perjanjian penerusan pinjaman dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang masih aktif, perubahan besaran tingkat bunga paling rendah sama dengan tingkat bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri; dan b. untuk pinjaman rekening dana invetasi (RDI) dan perjanjian penerusan pinjaman dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang sudah tidak aktif, perubahan tingkat bunga yang berlaku sampai dengan sebesar 0% (nol persen).
