PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 10
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah.
(2) Nilai tukar mata uang pinjaman yang diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal persetujuan Menteri. (3) Pengenaan tingkat suku bunga pinjaman mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
