Pasal 11
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan dengan cara Penjadwalan Kembali dan/atau Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b; atau b. dapat dilakukan atas sebagian maupun seluruh kewajiban pokok. (3) Dalam hal PMN dilakukan atas sebagian kewajiban pokok, sisa kewajiban pokok diselesaikan melalui cara Penjadwalan Kembali dan/atau Perubahan Persyaratan. (4) Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara melalui PMN dibuktikan dengan Uji Tuntas.
