PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 12
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan Penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok BUMN/Perseroan/BHL. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan melalui cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, dan/atau PMN, yang dibuktikan dengan Uji Tuntas.
(3) Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara melalui Penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
