PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 13
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pengurusan Piutang Negara melalui PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dalam hal BUMN/Perseroan/BHL: a. tidak memiliki prospek usaha yang dibuktikan dengan Uji Tuntas; atau b. tidak tercapai kesepakatan terhadap cara penyelesaian Piutang Negara bagi BUMN/Perseroan/BHL yang mempunyai utang dengan tingkat kolektabilitas macet.
