PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) BUMN/Perseroan/BHL dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal sejak dinyatakan dalam status Kurang Lancar atau Diragukan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) BUMN/Perseroan/BHL harus melengkapi dokumen persyaratan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL tidak disetujui.
