PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) BUMN/Perseroan/BHL harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan dalam status Macet dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) BUMN/Perseroan/BHL dalam status Macet yang mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara, harus melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
