PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) CoD ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan CoD dilakukan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan 6 (enam) bulan sejak status Macet ditetapkan. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), perhitungan CoD dinyatakan batal dan kembali pada perhitungan semula. (5) BUMN/Perseroan/BHL tidak dikenakan bunga dan denda atau biaya lainnya terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
