PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Permohonan penyelesaian Piutang Negara dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
- dalam hal debitur berbentuk BUMN/Perseroan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor
independen dan menunjukkan opini paling sedikit Wajar dengan Pengecualian; atau 2. dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan keuangan yang telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan atau Pembina; b. laporan evaluasi kinerja/laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
- dalam hal debitur berbentuk BUMN/Perseroan, laporan evaluasi dibuat oleh auditor independen; atau
- dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan evaluasi dibuat sendiri dan telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan atau Pembina; c. RKAP/dokumen yang dipersamakan tahun anggaran berjalan dan RKAP/dokumen yang dipersamakan tahun anggaran sebelumnya berikut laporan realisasi; d. RPK BUMN/Perseroan/BHL yang telah dibahas dan disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Menteri BUMN/Pembina/Rapat Anggota sesuai format RPK BUMN/Perseroan/BHL, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris/Ketua Pengurus dan Pembina tentang komitmen untuk melaksanakan RPK BUMN/Perseroan/BHL, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. dalam hal debitur berbentuk BUMN, diperlukan rekomendasi Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penyelesaian Piutang Negara, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. g. hasil Uji Tuntas aspek keuangan yang dilakukan oleh konsultan independen; dan
h. hasil Uji Tuntas aspek hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum.
