Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan tidak lengkap, namun masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen tidak lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima. (3) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan melakukan analisis dokumen penyelesaian Piutang Negara. (4) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
