PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 8
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan antara lain dengan: a. perubahan tingkat bunga; dan b. perubahan mata uang.
