PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 7
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kewajiban pokok; dan/atau b. kewajiban non pokok. (2) Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama
20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri. (3) Alokasi pembayaran kembali piutang diperhitungkan berdasarkan urutan prioritas untuk pembayaran: a. kewajiban pokok; b. bunga/biaya administrasi; c. denda; dan d. kewajiban lainnya. (4) Penjadwalan Kembali terhadap kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dikenakan bunga/biaya administrasi.
