PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 6
BAB 2 — CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan dengan cara: a. Penjadwalan Kembali; b. Perubahan Persyaratan; c. PMN; dan/atau d. Penghapusan (2) Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan lebih dari 1 (satu) cara. (3) Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui pengurusan oleh PUPN dengan mengikuti mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
