PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas: a. kewajiban pokok; dan b. kewajiban non pokok. (2) Kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tunggakan utang pokok sampai dengan CoD; dan/atau b. utang pokok yang belum jatuh tempo. (3) Kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tunggakan bunga dan biaya administrasi lainnya sampai dengan CoD; dan/atau b. bunga dan biaya administrasi lainnya yang belum jatuh tempo.
