PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BUMN/Perseroan/BHL dengan tingkat kualitas macet harus mengajukan penyelesaian Piutang Negara. (2) BUMN/Perseroan/BHL dengan tingkat kualitas kurang lancar atau diragukan dapat mengajukan penyelesaian Piutang Negara.
