PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktorat Jenderal menerbitkan status Kualitas Piutang Negara per semester. (2) Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam: a. lancar; b. kurang Lancar; c. diragukan; dan d. macet. (3) Ketentuan mengenai penggolongan Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
