Pasal 33
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi dan pemantauan dari aspek keuangan, aspek operasional, aspek manajemen, dan aspek administrasi atas pelaksanaan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil bahwa asumsi pada RPK tidak tercapai dan mempengaruhi arus kas, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberikan rekomendasi kepada BUMN/Perseroan/BHL untuk melakukan perubahan RPK. (3) Perubahan RPK yang telah mendapat pengesahan oleh RUPS/RPB/Rapat Anggota/Pembina disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terjadi perubahan RPK yang menyebabkan perubahan besaran angsuran namun tidak mengakibatkan perubahan jadwal pembayaran, terlebih dahulu dilakukan analisis dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (5) Perubahan besaran angsuran yang tidak mengakibatkan perubahan jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam perubahan perjanjian.
(6) Perubahan asumsi RPK dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun buku. (7) Dalam hal hasil evaluasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil bahwa asumsi dalam RPK tidak tercapai dan mengakibatkan perubahan jangka waktu pembayaran, BUMN/Perseroan/BHL mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
