PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 32
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Selama masa optimalisasi penyelesaian Piutang Negara, BUMN/Perseroan/BHL harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. laporan keuangan:
- dalam hal debitur berbentuk BUMN/Perseroan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen; atau
- dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan keuangan yang telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan/Pembina; b. laporan evaluasi kinerja/laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas:
- dalam hal debitur berbentuk BUMN/Perseroan, laporan evaluasi dibuat oleh auditor independen; atau
- dalam hal debitur berbentuk BHL, laporan evaluasi dibuat sendiri dan telah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan/Pembina; c. RKAP/dokumen yang dipersamakan tahun anggaran berjalan RUPS/Rapat Pembahasan Bersama (RPB)/Pembina/Rapat Anggota Tahunan; dan d. kontrak manajemen atau dokumen yang dipersamakan. (2) Laporan perkembangan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan paling lambat diterima 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal laporan hasil audit diterbitkan;
b. laporan evaluasi kinerja perusahaan paling lambat diterima 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal laporan dibuat; c. RKA dan laporan pelaksanaan RPK BUMN/Perseroan/BHL paling lambat diterima 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengesahan; dan d. kontrak manajemen atau dokumen yang dipersamakan paling lambat diterima 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan.
