PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 31
BAB 4 — PERUBAHAN PERJANJIAN
(1) Segala perubahan perjanjian akibat optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dituangkan dalam perubahan Perjanjian PPLN dan/atau perubahan Perjanjian Pinjaman RDI. (2) Perubahan Perjanjian PPLN dan/atau perubahan Perjanjian Pinjaman RDI ditandatangani oleh Direktur/Direktur Utama/Pengurus BUMN/Perseroan/
BHL dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
