PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal setelah dilakukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL masih dalam status kurang lancar, diragukan, dan macet, BUMN/Perseroan/BHL dapat kembali mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
