Pasal 34
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL mengalami keterlambatan/tunggakan pembayaran pokok, bunga/biaya administrasi, dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun. (2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung paling lama sampai dengan status macet ditetapkan. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, BUMN/Persero/BHL yang bersangkutan diberikan surat peringatan. (4) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat peringatan, BUMN/Persero/BHL yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
