PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Menteri dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
