PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri.
