Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara atau tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4), Direktorat Jenderal melakukan analisis terhadap hasil audit untuk tujuan tertentu. (2) Dalam hal hasil analisis audit tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki prospek usaha, dapat dilakukan pengurusan oleh PUPN. (3) Dalam hal hasil analisis audit tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prospek usaha, Direktorat Jenderal menentukan cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara. (4) Direktorat Jenderal melakukan perundingan cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pihak BUMN/Perseroan/BHL. (5) Dalam hal hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. menghasilkan kesepakatan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri; atau b. tidak menghasilkan kesepakatan, dilakukan pengurusan piutang negara oleh PUPN.
