Pasal 7
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember Tahun Anggaran 2017. (2) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran berupa: a. surat permintaan penyaluran yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai dengan hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau paling besar sesuai dengan alokasi
tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016; dan b. hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lebih besar dari alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, penyaluran dilakukan sebesar alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016. (5) Dalam hal hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lebih kecil dari alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, penyaluran dilakukan sebesar hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah. (6) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Desember 2017. (7) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk softcopy melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 tidak disalurkan.
