PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan...
Pasal 6
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
(1) Tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menyelesaikan pembayaran atas kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 100% (seratus persen), namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah.
