Pasal 5
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
Tambahan DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri atas: a. tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.233.290.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah); b. tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan sebesar Rp1.802.708.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus delapan juta rupiah); dan
c. tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang irigasi sebesar Rp153.292.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
