PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan...
Pasal 8
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
Tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c digunakan pada Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
