Pasal 6
(1) Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada akhir bulan Agustus 2010; dan b. Semester Kedua pada akhir bulan Januari 2011. (2) Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD; b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD; c. Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Penyampaian Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
