PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA...
Pasal 5
(1) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13. (3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan b. Semester Kedua pada bulan Desember 2010. (4) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
