Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009. (2) Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). (3) Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Pasal 2
(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Rincian Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kotaadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2010.
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu: a. Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan b. Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010. (3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditetapkan pada bulan Oktober 2010. (6) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Pertama disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Pasal 5
(1) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13. (3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan b. Semester Kedua pada bulan Desember 2010. (4) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada akhir bulan Agustus 2010; dan b. Semester Kedua pada akhir bulan Januari 2011. (2) Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD; b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD; c. Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Penyampaian Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Pasal 7
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka terhadap selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 8
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
