Pasal 7
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka terhadap selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
