Pasal 8
(1) Berdasarkan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) yang diajukan oleh SKK Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. kesesuaian formula dan kriteria perhitungan Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan c. besaran volume penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan SKK Migas. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan surat perintah pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.
