Pasal 9
(1) Berdasarkan surat perintah pembayaran Imbalan (Fee) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi terhadap kesesuaian nama bank, nomor rekening, dan nama Badan Usaha. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana kepada Bank INDONESIA. (3) Surat perintah pencairan dana kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan surat perintah pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA melakukan
pemindahbukuan dana untuk pembayaran Imbalan (Fee) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
