Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala SKK Migas atau deputi atas nama Kepala SKK Migas mengajukan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. surat tagihan Badan Usaha kepada SKK Migas; b. kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee); c. berita acara verifikasi; d. nama dan nomor rekening bank penerima; e. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai formula dan kriteria Imbalan (Fee); dan f. perjanjian penunjukan penjual dengan Badan Usaha. (3) Surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditandatangani.
